Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat Poligami
1- Seorang lelaki ( suami ) yang mampu berbuat adil
Seorang lelaki ( suami ) yang melakukan poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istri yang lain.
Pertama, Allaah Ta'ala berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].
Kedua, Allaah Ta'ala berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129]
Selain adil, lelaki ( suami ) tersebut juga harus seorang yang tegas. Jadi, bila seorang lelaki ( suami ) tidak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja.
2- Taat dan tidak lalai beribadah kepada Allaah Ta'ala
Seorang lelaki ( suami ) yang melakukan poligami, harus terus meningkatkan kualitas ketakwaannya kepada Allaah Ta'ala, serta rajin dalam beribadah. Dan, jika lelaki (suami ) tersebut melaksanakan syariat tersebut ( poligami ), lalu ia melalaikan ibadahnya kepada Allaah Ta'ala, maka poligami menjadi fitnah baginya. Lelaki (suami ) tersebut bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allaah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚوَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ الَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [At-Taghabun: 14]
3- Lelaki ( suami ) mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Saat seorang lelaki (suami) memutuskan untuk berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
4- Lelaki ( suami ) harus mampu memberi nafkah lahir
Selain nafkah batin dan cinta seorang lelaki ( suami ) yang berpoligami wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana lelaki (suami ) tersebut ingin berpoligami, jika nafkah untuk satu orang istri saja belum bisa terpenuhi dengan layak ( cukup ).
Allah Ta’ala berfirman :
وَ لْيَسْتَعْفِفِ الَّذينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpahan kumia-Nya. [An-Nur:33]
Ayat Al-Qur’an yang lebih jelas menggambarkan tentang permasalahan ini adalah Surat An-Nisa’ Ayat 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa di antara kalian yang tidak memiliki biaya untuk menikah dengan wanita merdeka yang beriman, maka (dihalalkan bagi kalian untuk) menikahi budak wanita yang beriman. Allah mengetahui keimanan kalian, sebagian dari sebagian yang lainnya. Karena itu, nikahilah budak tersebut atas izin tuannya dan berikahlah mahar yang pantas kepada mereka. (dengan syarat) budak wanita tersebut menjaga dirinya. Mereka bukanlah pezina dan bukan wanita yang mempunyai lelaki simpanan. Apabila mereka sudah menikah lalu dia berzina maka hukuman bagi mereka adalah setengah dari hukuman wanita merdeka. Hal itu bagi orang yang takut akan terjerumuskepada perzinaan. Tetapi jika kalian bersabar, itulah yang lebih baik untuk kalian. Dan Allah itu maha pengampun lagi penyayang. [An-Nisa:25]
Walaupun islam tidak melarang seorang lelaki ( suami) melakukan poligami, namun masih banyak masyarakat muslim yang menentang tindakan tersebut. Dan, hal tersebut menjadikan bergulirnya poligami sebagai pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya kalangan perempuan.
Poligami termasuk masalah serius yang selalu ditatap tajam oleh kalangan penggiat feminisme. Menurut mereka legalitas poligami dalam agama hanya akan mendorong martabat kaum hawa semakin terperosok kebelakang. Bahkan, menurut mereka, merebaknya poligami semakin menguatkan asumsi publik bahwa wanita hanya selalu dijadikan alat pelampiasan nafsu belaka oleh kaum adam. Sementara di sisi yang lain, sejumlah aktifis dakwah berkata lain mengenai legalitas poligami ini. Mereka justru berusaha untuk mensosialisasikan ke khalayak umum bahwa praktek poligami sudah mendapat stempel halal dari syariat. (M.Hidayat, Pro Kontra Poligami;Upaya Mencari Solusi/ tsaqafah.multiply.com)
Di sini saya tidak menentang dan melarang ataupun menyatakan setuju dan tidak setuju dengan adanya poligami dalam sebuah pernikahan. Sebagai manusia yang jauh dari sempurna ( sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allaah Ta'ala) saya tidak punya hak apapun untuk mengelak ketentuan serta kehendak Allaah Ta'ala.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan tindakan poligami jika dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat agama. Akan tetapi banyak lelaki ( suami ) yang melakukannya secara keliru. Hingga membuat wanita (Istri) khawatir.
Secara pribadi, jika bisa memilih saya tidak ingin adanya poligami dalam pernikahan saya kelak. Namun itu hanya sebuah keinginan saya sebagai wanita, dan semua kembali kepada takdir Allaah Ta'ala.
Mengutip status media sosial seorang sahabat tentang poligami. Saya pun berpikir jika kalian (suami) ingin berpoligami silahkan, karena agama pun tidak melarang. Dan, bukan saya yang menjadi salah satu wanita itu.
"Berjalanlah di jalan itu. Melangkahlah ke depan. Kau sudah memilih. Berbahagialah dengan pilihanmu. Jangan lagi melangkah ke belakang, meskipun aku akan selalu di tempat yang sama saat kau kembali. Rasa itu tetap sama namun segalanya telah berubah." ( By. Susie Salwa/ Rumput liar / Mutiara air keruh )
Sekali lagi, semua tergantung kehendak Allaah Ta'ala. Jika akhirnya poligami tertakdir dalam pernikahan saya kelak. Saya pun harus berbesar hati dan belajar ikhlas untuk menerima kehendak-Nya, karena DIA-lah pemilik kesempurnaan cinta.
Mohon maaf, jika setelah anda membaca tulisan ini ada perbedaan presepsi. Dan, silahkan menilai poligami sesuai dengan sudut pandang anda.
Bagus sekali uraiannya...
BalasHapus